Kamis, 23 Mei 2013

Yang tersisa dari Workshop, Guru Berkarakter untuk siswa berpresatasi, Kerjasama PT. TELKOM,Tbk, Intel @ dan Harian REPUBLIKA. Salah satu materinya adalah " menulis " , ya... seperti inilah yang baru dapat saya hasilkan :

“TETAPLAH BERSYUKUR”
KETIKA PEMBAYARAN TUNJANGAN SERTIFIKASI TERTUNDA
Lainsyakartum laaziidannakum walainkafartum innadzaabiilasyadiid ( Q.S. Ibrohim :7)

Koran Republika On Line, tanggal 30 April 2013, menuliskan  berita berjudul  : “Tunjangan Sertifikasi Guru di Solo Belum Cair “. Berita yang bermakna sama dapat dengan mudah kita baca atau sering kita baca di koran atau majalah berita lainya. Koran TEMPO CO edisi 17 Mei 2013 juga mengangkat berita berjudul : Ratusan Guru Belum Terima Gaji Sertifikasi.
Kejadian keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi guru sebenarnya tidak hanya terjadi di daerah daerah yang disebutkan dalam berita tersebut, melainkan hampir disemua daerah, dari sabang sampai merauke. Keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi itupun bukan hanya terjadi pada tahun 2013 ini saja, melainkan sejak awal dimulainya pembayaran  tunjangan sertifikasi guru ( 2007 ).
Mengapa ini semua terjadi dan seolah  tidak ada proses perbaikan sistem sehingga pembayaran tunjangan sertifikasi dapat terbayarkan tepat waktu ? Banyak alasan senantiasa disampaikan pemerintah, misalnya seperti yang disampaikan Bpk. Sumarna, Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan ( PPTK ) yang dimuat pada Media Online Kontak Banten 27 maret 2013 yaitu: Adanya perubahan jumlah penerima tunjangan sertifikasi mengakibatkan jumlah dana tidak sesuai dengan yang dianggarkan, adanya data guru yang mengalami perubahan jumlah jam mengajar kurang dari 24 jam .
Mengapa para guru merasa resah ( dan mereka berhak untuk resah ), karena para guru menganggap tunjangan sertifikasi tersebut adalah haknya dan sudah seharusnya  pemerintah membayarkanya sesuai jumlah dan secara tepat waktu. Para guru merasa telah memenuhi “ persyaratan persyaratan “ administratif “ untuk mendapatkan tunjangan tersebut yaitu dengan dimilikinya Sertifikat Pendidik dan Jumlah beban mengajar minimal 24 jam mengajar linier tiap minggnya.
Berbagai cara telah dilakukan oleh para guru dalam menyikapi terjadinya keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi ini.  Mereka menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi, melakukan audiensi dengan anggota DPR, berjuang melalui PGRI sebagai organisasi profesi guru atau mungkin cukup menambah dan memperpanjang do’a kepada Allah SWT semoga pembayaran tunjangan sertifikasi dapat lancar.
Memang ketika kita membaca dan mencermati “ sekilas “ tentang berita berita tersebut,  ada kesan bahwa para guru senantiasa “terdholimi “ oleh pemerintah. Simpulan ini tidak salah, mengingat Tunjangan Sertifikasi memang merupakan hak para guru yang telah bersertifikat pendidik dan memenuhi minimal 24 jam mengajar mata pelajaran yang  relefan  tiap minggunya. Namun demikian patutlah kiranya para guru juga harus “ Instropeksi diri “, sudahkah dengan menerima tunjangan sertifikasi selama ini, tugas tugas sebagai guru professional telah dilaksanakan.
             Kita tengok kebelakang apakah sebenarnya maksud dan tujuan diadakanya program sertifikasi guru  itu?  Program Sertifikasi guru merupakan upaya pemerintah untuk menjadikan guru sebagai pekerja profesional, seperti halnya Notaris, Akuntan, Dokter dll.  Dasar utama pelaksanaan sertifikasi  guru adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ( UUGD ).  Pada  pasal 8 Undang Undang tersebut dinyatakan :  guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Konsekuensi dari pelaksanaan UUGD tersebut adalah adanya kewajiban pemerintah untuk memberikan Tunjangan sertifikasi guru sebesar 1 kali gaji guru tiap bulan bagi guru yang telah memenuhi syarat sebagi guru profesional. Adanya tunjangan Sertifikasi / tunjangan Profesi ini adalah  “manfaat”  langsung yang dapat dirasakan guru ketika telah melaksanakan tugasnya secara professional.
Patut kiranya para guru senantiasa mencermati pasal 8 UUGD tersebut setiap kali  mendapati kenyataan adanya keterlambatan pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru. Bahwa guru  (yang berhak)  mendapatkan tunjangan sertifikasi  adalah guru yang senantiasa :  1) memiliki kelayakan dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, 2) guru yang senantiasa meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan dan 3) guru yang senantiasa meningkatkan profesionalitasnya sebagai guru.
Kenyataan dilapangan menunjukan kita menjumpai, para guru telah menjadikan “ Sertifikat Pendidik “ sebagai sebuah tujuan. Padahal sebenarnya “ Sertifikat Pendidik “ haruslah dijadikan alat bagaimana para guru dapat mewujudkan tujuan program sertifikasi guru. Pemenuhan jumlah jam mengajar minimal 24 jam mata pelajaraan relevan per minggu juga terkadang dilakukan dengan cara cara yang melanggar “etika” sebagai tenaga professional  misalnya memecah rombongan belajar ( rombel ) yang seharusnya satu rombel menjadi dua rombel, mengakui tugas yang sebenarnya tidak dilaksanakan secara professional ( koordinator lab, kepala perpustakaan dll )  . Dengan pemahaman yang benar tentang bagaimana memaknai program sertifikasi guru diatas, patutlah para guru seharusnya tetap “ Bersyukur “ manakala tunjangan sertifikasi mengalami keterlambatan pembayaran. Setidaknya ada tiga alasan mengapa para guru  harus tetap “ bersyukur meski pembayaran Tunjangan Sertifikasi terlambat. Alasan syukur pertama karena yang mengalami keterlambatan pembayaran “hanyalah “ tunjangan sertifikasi, bukan gaji yang harus diterima tiap bulan. Alasan kedua, berdasar pengalaman, pembayaran Tunjangan hanya “ tertunda “ tetapi tidak hilang / hangus.  Alasan syukur yang ketiga, mungkin ini upaya Allah SWT, Tuhan YME untuk  mengingatkan para guru agar se nantiasa mengingat “tujuan”  dari program sertifikasi guru ini, bukan hanya mengingat “manfaat”  dari sertifikasi guru.
Semoga !

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda